Home » » Walau Aktif, Honor 4 Kaur Tidak Lagi Dicairkan

Walau Aktif, Honor 4 Kaur Tidak Lagi Dicairkan

Written By Nagari Tanjung Sani on Senin, 23 Juni 2014 | 22.45

reshuffle
Walau Aktif, Honor 4 Kaur Tidak Lagi Dicairkan - Setelah dilantiknya Walinagari Tanjung Sani periode 2014-2020 memang harus bekerja ekstra keras terutama untuk melengkapi kembali jajaran dan staf nya. 

Seperti ditegaskan pada Pasal 41 Ayat 2 poin a Perda Kab Agam No 12 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Kepala Urusan diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru. Dan pada pasal 43 ditegaskan bahwa masa jabatan Kepala Urusan, Bendahara dan Wali Jorong selama 6 tahun.

Walau Walinagari Tanjung Sani Maizon telah menetapkan bahwa tidak ada reshuffle untuk seluruh Kaur Nagari, namun pihak BPMPN tetap berpedoman kepada Perda No 12 Tahun 2007 dan harus dilaksanakan mekanisme pengangkatan Kaur dari awal kembali. 

Dan hal ini juga yang menjadi landasan bagi BPMPN untuk tidak lagi mencairkan Honor 4 Kaur Nagari Tanjung Sani mulai bulan Juli ini sampai terpilihnya Kaur yang baru periode 2014-2020 walaupun Kepala Urusan (Kaur) tersebut masih aktif.

Hal ini tentu saja akan berakibat dan dapat dipastikan bahwa selama bulan Juli Nagari Tanjung Sani akan mengalami kekosongan 4 Kaurnya, karena tidak mungkin Kepala Urusan yang ada masih mau bekerja sedangkan honor mereka tidak lagi dibayarkan.

Disamping itu, Walinagari Tanjung Sani juga telah melakukan pemilihan 11 Wali Jorong yang ada dan direncanakan pada Rabu, 25 Juni akan dilaksanakan pelantikan.


Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik