Home » » Syarat Pengurusan Akte Kelahiran

Syarat Pengurusan Akte Kelahiran

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.58

Syarat Pengurusan Pencatatan Kelahiran.
  1. Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Syarat Pengurusan Pencatatan Kelahiran Melampaui Batas Waktu.
  1.  Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01.
  2. Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 ( enam puluh hari ) sampai dengan 1 (satu) Tahun sejak tanggal Kelahiran melampirkan :
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran.
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  • Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) Tahun sejak tanggal kelahiran melampirkan juga Surat Penetapan Pengadilan Negeri
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik