Syarat Pengurusan Pencatatan Kelahiran.
- Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01
- Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01.
- Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 ( enam puluh hari ) sampai dengan 1 (satu) Tahun sejak tanggal Kelahiran melampirkan :
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.