-
Rekomendasi Jorong Setempat.
-
Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Mengisi Formulir F-1.16 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
- Kartu Keluarga Asli.
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran.
- Surat Keterangan Kematian (Pengurangan anggota keluarga ).
Syarat Pengurusan Penambahan atau Pengurangan Anggota Keluarga
Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.59
Title : Syarat Pengurusan Penambahan atau Pengurangan Anggota Keluarga.
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/08/syarat-pengurusan-penambahan-atau.html Terima Kasih Back to Top
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/08/syarat-pengurusan-penambahan-atau.html Terima Kasih Back to Top