-
Rekomendasi Jorong Setempat.
-
Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
-
Fhoto Copy KTP / Kartu Keluarga Ahli Waris.
-
Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit ( Kalau Ada )
-
Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja
- Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.57
Title : Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris.
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/01/syarat-pengurusan-surat-keterangan-ahli.html Terima Kasih Back to Top
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/01/syarat-pengurusan-surat-keterangan-ahli.html Terima Kasih Back to Top