Home » » Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Baru

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Baru

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.38

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Mengisi Blangko F.101 Dengan Benar dan Akurat
  4. Melampirkan Fhoto Copy Surat Nikah.
  5. Melampirkan Fhoto Copy Akte Kelahiran.
  6. Melampirkan Fhoto Copy Passport bagi Warga Negara Asing
  7. Membuat Surat Pernyataan Bagi Yang Belum Pernah Mempunyai KK Sama Sekali.
  8. Mempunyai Surat Pindah Bagi Pendatang atau Yang Telah Terdaftar di Kabupaten Lain.
  9. Lama Pelayanan 15 Menit Jam Kerja.
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik