Home » » Sejarah Nagari Tanjung Sani

Sejarah Nagari Tanjung Sani

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 00.04

Nagari Tanjung Sani dahulu nya adalah bahagian dari Nagari Sungai Batang, yang pada awalnya penduduk saat itu baru mendiami sebahagian kecil wilayah Nagari Tanjung Sani yang ada sekarang ini.

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang mendiami wilayah Nagari Tanjung Sani, maka pada tahun 1913 di bentuklah Penghulu Adat untuk pengurusan anak buah yang ada. Dan pada saat itu, Kenagarian masih bersatu dengan Nagari Sungai Batang.
Pada Tahun 1920, atas kesepakatan para Niniak Mamak maka wilayah Kenagarian Sungai Batang di mekarkan menjadi 2 yaitu Nagari Sungai Batang dan Nagari Tanjung Sani.
Pada Saat itu, wilayah Nagari Tanjung Sani baru dari Aie Aji di Jorong Tanjung Sani sampai ke Batu Muriak Jorong Batu Nanggai. Dengan Wali Nagari Pertama yang lebih di kenal dengan nama Angku Sunguik.
Masyarakat yang ada di Nagari Sungai Batang, karena semakin sempitnya lahan pertanian yang ada, mulai mencari lahan pertanian kedaerah seberang Danau, tepat nya mulai dari daerah Muko Jalan sampai ke Tanjung Rayo di Jorong Sigiran yang lebih dikenal dengan sebutan Sigiran Panjang.
Dikarenakan jauh nya jarak antara Sungai Batang dan Sigiran Panjang yang pada saat itu baru memakai perahu untuk sarana transportasi, maka mulai lah petani asal Nagari Sungai Batang ini mendirikan pondok-pondok yang akhirnya menjadi perkampungan penduduk.
Melihat sulit nya hubungan administrasi antara Sungai Batang dan Sigiran Panjang, maka melalui musyawarah antara Wali Nagari dan Pemuka Adat dan Pemuka masyarakat Nagari Sungai Batang dan Nagari Tanjung Sani, disepakatilah bahwa Sigiran Panjang yaitu mulai dari Jorong Muko Jalan sampai ke Jorong Sigiran pada saat ini dimasukan kedalam wilayah Nagari Tanjung Sani, sedangkan sebagai gantinya, Jorong Tanjung Sani masuk kedalam wilayah Nagari Sungai Batang namun Adat Istiadat tetap memakai yang ada di Nagari Tanjung Sani.
Itulah sebabnya wilayah Nagari Tanjung Sani tetap memakai nama Tanjung Sani meskipun Jorong Tanjung Sani itu sendiri tidak lagi masuk kedalam wilayah administrative Nagari Tanjung Sani.
Karena masyarakat yang dahulunya berasal dari Sungai Batang ini umumnya sebagai petani, karena keturunan semakin banyak, hutan demi hutan dijadikan areal pertanian sehingga sampai ke dataran tinggi Koto Panjang, Dama Gadang dan Arikia sampai ke Lubuak Sao.
Ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang aplikasinya tahun 1982, kesebelas Jorong tersebut merupakan sistem pemerintahan terendah, yakni Pemerintahan Desa yang kemudian diciutkan menjadi 3 Desa yaitu Desa Pantai Panjang yang meliputi Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan. Desa Pantai Barat yang meliputi Jorong Pantas, Jorong Sigiran dan Jorong Sungai Tampang serta Desa Dalko yang meliputi Jorong Gama Gadang, Jorong Arikia, Jorong Lubuak Sao dan Jorong Koto Panjang. Sedangkan Nagari Tanjung Sani merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang dikelola oleh kaum Adat.
Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreatifitas masing-masing. Di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sistim Pemerintahan terdepan yaitu Pemerintahan Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan  dengan Nagari, dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi "Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”.
Komitmen masyarakat untuk "kembali ke Nagari” di Kabupaten Agam dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, sehingga menjadikan Nagari Tanjung Sani sebagai salah satu Nagari di Kabupaten Agam, yang wilayah nya meliputi 3 Desa sebelumnya menjadi 11 jorong yang dipimpin oleh Pjs Wali Nagari.
Pada tahun 2003 – 2008, Wali Nagari Tanjung Sani dijabat oleh Bpk H Bashir Gany setelah itu, mulai tanggal 28 Maret 2008, Wali Nagari Tanjung Sani dijabat oleh Yefri St Sari Alam.
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik