Home
Posts RSS
Comments RSS
Facebook
Home
Kontak Kami
Facebook
Email
Nagari
Peta
Sejarah
Lambang
Profil
Umum
Geografi
Demografi
Bida
Ekonomi
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Peternakan
Perdagangan
Lainnya
Pendidikan
Dasar dan Menengah
Agama
Kesehatan
Pariwisata
Adat dan Budaya
Perangkat
Wali Nagari
Sekretaris
Kaur Pemerintahan
Kaur Pembangunan
Kaur Asset dan Keuangan
Kaur Soskesra
Bendahara
Prestasi dan Penghargaan
Jarak
Lainnya
Jorong
Pandan
Galapung
Batu Nanggai
Muko Jalan
Pantas
Sigiran
Sungai Tampang
Lubuak Sao
Arikia
Dama Gadang
Koto Panjang
Lembaga
BAMUS
KAN
LPMN
PKK
MUNA
Karang Taruna
Parik Paga
Pelayanan
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga Baru
Penambahan dan Pengurangan
Hilang atau Rusak
Rumah Tangga Baru
KTP
Model N
SK Pindah Datang
SK Domisili
SK Ekonomi Lemah
SK Penghasilan Orang Tua
SK Berkelakuan Baik
SK Tempat Usaha
SK Meninggal Dunia
SK Ahli Waris
SK Izin Keramaian
SK Menebang Kayu
Akte Kelahiran
Daftar Nama Nagari
Galeri Fhoto
Tahun 2009
Pasca Gempa 30 Sept 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Lomba Nagari Tingkat Kab Agam
Galodo Muko Jalan
Galodo Batu Nanggai
KSB Pantai Panjang
Simulasi Bencana
Panen Perdana Kakao
Kunjungan Gubernur Sumbar
Tahun 2012
Tabligh Akbar MDA Galapung
Peresmian Kantor Wali Nagari
Lomba PKK Nagari
Final Liga Futsal
Sosialisasi Transmigrasi
Gerbang Pensi
Prakerin SMK 1 Natal
Pesantren Kilat 2012
Upacara Penaikan Bendera
Upacara Penurunan Bendera
Al-Qur'an dan Terjemahan
Sitemap
skip to main
|
skip to sidebar
Home
»
Pelayanan
» Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru
Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru
Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.42
Rekomendasi Jorong Setempat.
Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
Mengisi Formulir F-1.15
yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
KK Asli Kedua Orang Laki-laki dan Perempuan.
Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan.
Nagari Tanjung Sani
Title :
Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru
.
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari
Website Resmi Nagari Tanjung Sani
, Silahkan
Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah
https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/08/syarat-pengurusan-kartu-keluarga-rumah.html
Terima Kasih
Back to Top
Silahkan Bagikan Artikel ini
:
Related Articles
Syarat Pengurusan Akte Kelahiran
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Syarat Pengurusan Penambahan atau Pengurangan Anggota Keluarga
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Populer Minggu ini
Bida Nagari Tanjung Sani
Ratusan Kilo Ikan Mulai Mati
Pasar Nagari Tanjung Sani Terus Diupayakan
MDA Koto Panjang Butuh Perhatian
Data Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peta Nagari Tanjung Sani
3 SD Peroleh Dana DAK
Berita Lain
Avivah Berpeluang Rebut Medali Emas
Gunung Marapi Meletus 8 Kali
Kantor Nagari Tanjung Sani Besok Tetap Buka
Kantor Wali Nagari Tanjung Sani
Lihat
Kantor Wali Nagari Tanjung Sani
di peta yang lebih besar
Langganan
Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
Nagari Tanjung Sani
Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email :
info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - 2025
Website Resmi Nagari Tanjung Sani
- All Rights Reserved
Support by
Al-Quran dan Terjemahan
|
Cpuik