- Rekomendasi Jorong Setempat.
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
- Mengisi Formulir F-1.16 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
- Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KK yang hilang )
- Melampirkan KK yang Rusak ( untuk KK yang Rusak )
Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak
Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.52
Title : Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak.
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/08/syarat-pengurusan-kartu-keluarga-hilang.html Terima Kasih Back to Top
Jika Ingin Membaca Artikel Lain Dari Website Resmi Nagari Tanjung Sani, Silahkan Klik Disini
Link Artikel Ini Adalah https://nagari-tanjungsani.blogspot.com/2011/08/syarat-pengurusan-kartu-keluarga-hilang.html Terima Kasih Back to Top