Home » » Seputar Jamkesda Mandiri

Seputar Jamkesda Mandiri

Written By Anonim on Kamis, 03 Mei 2012 | 19.52

Jamkesda Mandiri merupakan salah satu program pemerintah dibidang asuransi kesehatan masyarakat, dengan biaya premi yang tidak terlalu besar masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan standar selama setahun yang dikelola sepenuhnya oleh BAZ Kab Agam. Berikut diuraikan seputar Jamkesda Mandiri ini.

Sasaran peserta Jamkesda Mandiri :
1. Masyarakat umum yang ingin mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan.
2. Anak ke 3, ke 4 dan seterusnya dari Pegawai Negeri Sipil.
3. Masyarakat yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas atau Jamkesda.
Persyaratan menjadi peserta Jamkesda Mandiri ini adalah :
1. Pendaftaran dilakukan pada Puskesmas atau Pustu Terdekat.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan pada Puskesmas atau Pustu terdekat dengan melampirkan :
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Foto copy KTP/Identitas lainnya sebanyak 1 lembar.
5. Pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
6. Membayar premi sebesar Rp 72.000,- / tahun.
7. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja yang terbagi 3 periode ( Januari-Februari, April-Mei, Agustus-September ) untuk periode April-Mei tahun ini dapat dilakukan sampai tanggal 20 Mei 2012.
Aturan pembayaran premi dn ketentuan lainnya :
1. Premi peserta dibayar setiap 1 x setahun.
2. Bagi peserta yang terlambat membayar premi dalam waktu 1 bulan secara otomatis status kepesertaannya dinon-aktifkan.
3. Peserta yang meninggal dunia kartunya tidak dapat dipindah-tangankan.
4. Premi dapat dibayarkan untuk orang lain yang dikehendaki atau diserahkan kepada BAZ Agam untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.
Badan pelaksana dan Fasilitas Kesehatan
1. PT ASKES
2. Seluruh Puskesmas dan jaringan nya yang ada di Kabupaten Agam
3. RSUD Lubuk Basung.
4. RS Dr Achmad Mochtar Bukittinggi.
5. RSUP M.Djamil Padang.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pada Jamkesda Mandiri ini adalah :
1. Peserta yang tidak membawa Kartu Jamkesda Mandiri.
2. Peserta yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan.
3. Peserta yang tidak berhak.
4. Pelayanan kosmetik / kecantikan.
5. Pelayanan yang bertujuan untuk memiliki keturunan.
6. Pelayanan kesehatan yang tidak didasarkan indikasi medis.
7. Pelayanan canggih ( Operasi Jantung, Paru, Kedokteran Nuklir, MRI, ESWL, Transplantasi Organ ).
8. Pelayanan diluar wilayah, diluar rumah sakit atau puskesmas yang telah ditunjuk.
9. Kejadian sakit yang disebabkan bencana alam ( sudah ada alokasi khusus )
10. Pembersihan karang gigi atau usaha untuk meratakan gigi.
11. Toiletteries, susu, obat gosok dan obat diluar DPHO.
12. General Check Up.
13. Pengobatan alternative.
14. Ketergantungan obat, alkohol dll.
15. Penyakit akibat usaha bunuh diri.
16. Sikumsisi ( Sunat )
17. HIV/AIDS.
18. Haemodialisa.
19. Cacat bawaan sejak lahir.
20. Alat bantu kesehatan.
21. Biaya ambulance.
22. Biaya autopsy dan visum.
Demikian informasi seputar Jamkesda Mandiri, untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung di Puskesmas terdekat.
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik