Pasca Gempa 30 September 2009 yang disertai tanah longsor yang lalu,
Nagari Tanjung Sani tidak lagi mengeluarkan SKAU untuk membawa kayu
keluar dari Wilayah Tanjung Sani.
Keputusan ini diambil mengingat semakin rawannya perbukitan di pesisir Danau Maninjau dalam wilayah Nagari Tanjung Sani.
Izin untuk menebang kayu pun hanya dikeluarkan khusus untuk pembangunan rumah dan karamba inipun jumlah nya tidak banyak. Namun kemarin, pihak dari Dinas Kehutanan Kabupaten Agam mengadakan Inspeksi mendadak ke Jorong Arikia menyikapi adanya isu pembalakan liar di Jorong tersebut. Setelah di tinjau langsung ke lapangan ternyata isu yang diawali dari pengaduan dari pihak yang tidak mau diketahui identitasnya ini tidak ditemui kebenarannya.
Keputusan ini diambil mengingat semakin rawannya perbukitan di pesisir Danau Maninjau dalam wilayah Nagari Tanjung Sani.
Izin untuk menebang kayu pun hanya dikeluarkan khusus untuk pembangunan rumah dan karamba inipun jumlah nya tidak banyak. Namun kemarin, pihak dari Dinas Kehutanan Kabupaten Agam mengadakan Inspeksi mendadak ke Jorong Arikia menyikapi adanya isu pembalakan liar di Jorong tersebut. Setelah di tinjau langsung ke lapangan ternyata isu yang diawali dari pengaduan dari pihak yang tidak mau diketahui identitasnya ini tidak ditemui kebenarannya.