Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

Syarat Pengurusan Penambahan atau Pengurangan Anggota Keluarga

Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.59

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Mengisi Formulir F-1.16 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
  4. Kartu Keluarga Asli.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Surat Keterangan Kematian (Pengurangan anggota keluarga ).
Nagari Tanjung Sani

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Mengisi Formulir F-1.16 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KK yang hilang )
  5. Melampirkan KK yang Rusak ( untuk KK yang Rusak )
Nagari Tanjung Sani

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Mengisi Formulir F-1.15 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
  4. KK Asli Kedua Orang Laki-laki dan Perempuan.
  5. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan.

Nagari Tanjung Sani

Syarat Pengurusan Akte Kelahiran

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.58

Syarat Pengurusan Pencatatan Kelahiran.
  1. Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Syarat Pengurusan Pencatatan Kelahiran Melampaui Batas Waktu.
  1.  Mengisi dan menyerahkan Formulir F-2.01.
  2. Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 ( enam puluh hari ) sampai dengan 1 (satu) Tahun sejak tanggal Kelahiran melampirkan :
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran.
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  • Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) Tahun sejak tanggal kelahiran melampirkan juga Surat Penetapan Pengadilan Negeri

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2.  Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan 
  3. Fhoto Copy KTP / Kartu Keluarga Ahli Waris.
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit ( Kalau Ada )
  5. Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja
  6. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Fhoto Copy KTP / Kartu Keluarga Yang Bersangkutan.
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit ( Kalau Ada )
  4. Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Pas Fhoto Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar.
  5. Lama Pengurusan 30 Menit Jam Kerja
  6. Biaya Rp 25.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Berkelakuan Baik

  1. Rekomendari Jorong Setempat.
    
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Kartu Tanda Penduduk.
  4. Pas Fhoto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.
  5.  Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja
  6. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )
 

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Surat Keterangan dari TKPK Masjid Setempat.
  4. Fhoto Copy Kartu Keluarga.
  5. Lama Pengurusan 1 Jam Kerja
  6. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 ).
 

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ekonomi Lemah

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Surat Keterangan dari TKPK Masjid Setempat.
  4. Fhoto Copy Kartu Keluarga.
  5. Lama Pengurusan 1 Jam Kerja
  6. Biaya Gratis ( Perna No 2 Tahun 2010 ).

Syarat Pengurusan Model N




  1. Berdomisili di Nagari Tanjung Sani.
  2. Ber-KTP Nagari Tanjung Sani.
  3. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  4. Surat Pengantar dari Pusako Yang Diketahui oleh Jorong.
  5. Fhoto Copy Sertifikat Lulus Kursus Calon Pengantin.
  6. Akta Cerai atau Surat Keterangan Meninggal Dunia Bagi yang Janda/Duda.
  7. Pas Fhoto Ukuran 2×3 Sebanyak 2 Buah
  8. Materai Rp 6.000,- 1 Buah.
  9. Lama Pelayanan 1 Jam Kerja.
  10. Biaya Rp 50.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Domisili

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Pas Fhoto Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar.
  4. Lama Pengurusan 30 Menit Jam Kerja.
  5. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang

1.      Rekomendasi Jorong Setempat.
2.      Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
3.      Kartu Keluarga ( Asli )
4.      Kartu Tanda Penduduk ( Asli )
5.      Alamat Pindah Yang Jelas dan Pasti.
6.      Alasan Pindah dan Jumlah Pengikut.
7.      Pas Fhoto sesuai Latar KTP Ukuran 3 x 4 Sebanyak 13 Lembar.
8.      Lama Pengurusan 30 Menit Jam Kerja.
9.      Biaya
  • a.       Rp 50.000,- ( Pindah Luar Provinsi )
  • b.      Rp 25.000,- (Pindah Luar Kabupaten )
  • c.       Rp 15.000,- ( Pindah Dalam Kabupaten )
( Perna No 2 Tahun 2010 )

Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Terdaftar dalam Database Kependudukan Kab Agam.
  3. Fhoto Copy Kartu Keluarga.
  4. Pas Fhoto ukuran 1,5 x 2 sebanyak 3 Lembar dengan Latar :
  • Latar Merah untuk Tahun Kelahiran Gajil.
  • Latar Biru untuk Tahun Kelahiran Genap.

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Baru

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Mengisi Blangko F.101 Dengan Benar dan Akurat
  4. Melampirkan Fhoto Copy Surat Nikah.
  5. Melampirkan Fhoto Copy Akte Kelahiran.
  6. Melampirkan Fhoto Copy Passport bagi Warga Negara Asing
  7. Membuat Surat Pernyataan Bagi Yang Belum Pernah Mempunyai KK Sama Sekali.
  8. Mempunyai Surat Pindah Bagi Pendatang atau Yang Telah Terdaftar di Kabupaten Lain.
  9. Lama Pelayanan 15 Menit Jam Kerja.
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik