Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam terapkan Elektronik KTP (e-KTP) secara online.
Hal itu diungkapkan oleh Robert Candra Eka Putra S.Sos, M.Si, Kepala
Bidang Sistem Informasi Dinas Kependudukan dan Catata Sipil kepada
reporter di ruangan kerjanya, Jumat (15/4).
Robert mengungkapkan, Penerapan e-KTP ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2011 ini setelah semuanya rampung. Menurut Robert, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Agam 523.231 jiwa
dengan jumlah KK 129.135, yang memiliki KTP wajib 370.803 di 16
Kecamatan, 82 Nagari dan 472 Jorong.
Robert juga menambahkan, untuk persiapan kami telah melakukan
pemutakhiran data penduduk dari Bulan Agustus sampai dengan Desember
2010, persyaratan kesanggupan Bupati Agam untuk penerapan e-KTP berupa
surat telah kami kirimkan ke Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil
Departemen Dalam Negeri, telah diterbitkannya Perda Kabupaten AGam Nomor
6 Tahun 2011 tentang pengelolaan Administrasi Kependudukan dan telah
menyediakan dana pada Anggaran APBD Kabupaten Agam 2011 untuk
pelaksanaan e-KTP.
Kata Robert lagi, untuk kewajiban dan tanggung jawab kami dari Kabupaten
telah membentuk Pokjau sampai kecamatan, telah melakukan sosialisasi
kependudukan pelaksanan e-KTP, mobilisasi penduduk ketempat pelayan
e-KTP, telah mengkoordinasikan dan konsultasi ke provinsi Sumbar dan
pusat, telah meanggarkan dan memberikan intensif bagi petuga di setiap
tempat pelayanan, untuk di kecamatan kami telah menyediakan e-KTP
tambahan dengan cara untuk kecamatan yang jumlah penduduknya lebih dari
30.000 orang dengan hitungan tambahan 1 set perangkat setiap tambahan
penduduk sebanyak kurang lebih 15.00 WK, telah menyediakan operator di
tempat pelayanan, penyediaan daya listrik cukup, penyediaan genset bagi
daerah yang tidak punya listrik.Untuk kewajiban khusus bagi kecamatan Lubuk Basung kami menyedian 8
orang operator, daya listrik minimal 700 watt, luas ruangan pelayanan 8 x
8, akan estimanasi penambahan peralatan dari pusat menjadi 4, telah
menyediakan ruangan tempat server, ruangan pelayanan dilengkapi dengan
Air Conditioner (AC), tenda dan kursi untuk ruangan tunggu, untuk
kecamatan Ampek Angkek kami menyedian 7 orang operator, daya listrik
minimal 350 watt, menambah peralatan dari pusat menjadi 3 unit, telah
menyedian ruangan untuk server, ruangan pelayan dilengkapi dengan Air
Conditioner (AC), tenda dan kursi disediankan pada ruangan tunggu dan
untuk kecamatan 14 lagi kami telah mempersiapkan operator sebanyak 4
orang, tambahan peralatan dari pusatsebanyak 2 unit, telah menyediakan
ruangan untuk server, ruangan pelayanan dilengkapi dengan Air
Conditioner (AC) dan tenda serta kursi telah disediakan pada ruangan
tunggu, kata Robert megakhiri.(TIm AMC)
Hal itu diungkapkan oleh Robert Candra Eka Putra S.Sos, M.Si, Kepala
Bidang Sistem Informasi Dinas Kependudukan dan Catata Sipil kepada
reporter di ruangan kerjanya, Jumat (15/4).
Robert mengungkapkan, Penerapan e-KTP ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2011 ini setelah semuanya rampung. Menurut Robert, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Agam 523.231 jiwa
dengan jumlah KK 129.135, yang memiliki KTP wajib 370.803 di 16
Kecamatan, 82 Nagari dan 472 Jorong.
Robert juga menambahkan, untuk persiapan kami telah melakukan
pemutakhiran data penduduk dari Bulan Agustus sampai dengan Desember
2010, persyaratan kesanggupan Bupati Agam untuk penerapan e-KTP berupa
surat telah kami kirimkan ke Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil
Departemen Dalam Negeri, telah diterbitkannya Perda Kabupaten AGam Nomor
6 Tahun 2011 tentang pengelolaan Administrasi Kependudukan dan telah
menyediakan dana pada Anggaran APBD Kabupaten Agam 2011 untuk
pelaksanaan e-KTP.
Kata Robert lagi, untuk kewajiban dan tanggung jawab kami dari Kabupaten
telah membentuk Pokjau sampai kecamatan, telah melakukan sosialisasi
kependudukan pelaksanan e-KTP, mobilisasi penduduk ketempat pelayan
e-KTP, telah mengkoordinasikan dan konsultasi ke provinsi Sumbar dan
pusat, telah meanggarkan dan memberikan intensif bagi petuga di setiap
tempat pelayanan, untuk di kecamatan kami telah menyediakan e-KTP
tambahan dengan cara untuk kecamatan yang jumlah penduduknya lebih dari
30.000 orang dengan hitungan tambahan 1 set perangkat setiap tambahan
penduduk sebanyak kurang lebih 15.00 WK, telah menyediakan operator di
tempat pelayanan, penyediaan daya listrik cukup, penyediaan genset bagi
daerah yang tidak punya listrik.Untuk kewajiban khusus bagi kecamatan Lubuk Basung kami menyedian 8
orang operator, daya listrik minimal 700 watt, luas ruangan pelayanan 8 x
8, akan estimanasi penambahan peralatan dari pusat menjadi 4, telah
menyediakan ruangan tempat server, ruangan pelayanan dilengkapi dengan
Air Conditioner (AC), tenda dan kursi untuk ruangan tunggu, untuk
kecamatan Ampek Angkek kami menyedian 7 orang operator, daya listrik
minimal 350 watt, menambah peralatan dari pusat menjadi 3 unit, telah
menyedian ruangan untuk server, ruangan pelayan dilengkapi dengan Air
Conditioner (AC), tenda dan kursi disediankan pada ruangan tunggu dan
untuk kecamatan 14 lagi kami telah mempersiapkan operator sebanyak 4
orang, tambahan peralatan dari pusatsebanyak 2 unit, telah menyediakan
ruangan untuk server, ruangan pelayanan dilengkapi dengan Air
Conditioner (AC) dan tenda serta kursi telah disediakan pada ruangan
tunggu, kata Robert megakhiri.(TIm AMC)