Home » » 15 Kabupaten / Kota Ajukan permintaan SPMN

15 Kabupaten / Kota Ajukan permintaan SPMN

Written By Anonim on Rabu, 25 September 2013 | 14.33

15 Kabupaten / Kota Ajukan permintaan SPMN - Berdasarkan surat edaran Sekratariat Daerah Provinsi Sumatera Barat No 561.13/768/BPM-2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2014 memberi kesempatan kepada para sarjana ( S.1 ) dan Sarjana Muda ( D.III ) untuk mengikuti program Sarjana Pemberdayaan Masyarakat Nagari ( SPMN ) dengan persyaratan sebagai berikut :
 
 A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara RI Berumur 35 tahun pada 1 Januari 2014
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga lain dan belum pernah mengikuti program SPPD/SPMN dan program sejenis
4. Berjiwa sukarela dan berbakat wiraswasta.
5. Bersedia ditugaskan diwilayah Pedesaan/Nagari/Kelurahan.
6. Penerimaan peserta pada jam kerja kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat ( BPM ) Kabupaten / Kota masing-masing.
7. Kabupaten / kota yang mengajukan permintaan SPMN adalah :

a. Kabupaten Agam
b. Kabupaten Pesisir Selatan
c. Kabupaten Limapuluh Kota
d. Kabupaten Solok Selatan.
e. Kabupaten Tanah Datar
f. Kabupaten Pasaman
g. Kabupaten Kep Mentawai.
h. Kabupaten Solok
i. Kabupaten Sijunjung
j. Kabupaten Padang Pariaman
k. Kota Padang
l. Kota Solok
m. Kota Pariaman
n. Kota Bukittinggi
o. Kota Payakumbuh.

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan point A, supaya membuat lamaran yang ditulis diatas kertas segel (materai), dan dialamatkan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq. Bupati/Walikota dengan melampirkan :

a. Fotocopy ijazah Sarjana (S.1), Sarjana Muda (D.III) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) Lembar.
b. Pas fhoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
c. Daftar riwayat hidup sebanyak 2 lembar.
d. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
e. Membuat surat pernyatan kesediaan mengikuti program SPMN dari orang tua atau suami/istri bagi yang telah berkeluarga.
f. Menyerahkan rencana kerja (Proposal) usaha mandiri yang akan dikembangkan di Nagari/Kelurahan minimal 3 (tiga) lembar, sebanyak 2 rangkap.
g. Surat rekomendasi dari pemerintah Nagari/Kelurahan setempat ( diprioritaskan bagi Nagari/Kelurahan yang belum pernah jadi lokasi SPMN ).
h. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas
i. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

Pendaftaran dimulai dari tgl 18 September 2013 s/d 30 September 2013.

Demikianlah informasi ini disampaikan, untuk blangko surat pernyataan silahkan hubungan Kantor Kelurahan / Nagari setempat.
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik