Home » » Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak

Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.52

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Mengisi Formulir F-1.16 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KK yang hilang )
  5. Melampirkan KK yang Rusak ( untuk KK yang Rusak )
Nagari Tanjung Sani
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik