Home » » Syarat Pengurusan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.52

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Surat Keterangan dari TKPK Masjid Setempat.
  4. Fhoto Copy Kartu Keluarga.
  5. Lama Pengurusan 1 Jam Kerja
  6. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 ).
 
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik