Home » » Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Rumah Tangga Baru

Written By Anonim on Minggu, 28 Agustus 2011 | 10.42

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  3. Mengisi Formulir F-1.15 yang ditanda-tangani oleh Wali Nagari dan Camat.
  4. KK Asli Kedua Orang Laki-laki dan Perempuan.
  5. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan.

Nagari Tanjung Sani
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik