Home » » Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.57

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2.  Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan 
  3. Fhoto Copy KTP / Kartu Keluarga Ahli Waris.
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit ( Kalau Ada )
  5. Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja
  6. Biaya Rp 10.000,- ( Perna No 2 Tahun 2010 )
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik