Home » » Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia

Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia

Written By Anonim on Sabtu, 22 Januari 2011 | 23.56

  1. Rekomendasi Jorong Setempat.
  2. Fhoto Copy KTP / Kartu Keluarga Yang Bersangkutan.
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Rumah Sakit ( Kalau Ada )
  4. Lama Pengurusan 15 Menit Jam Kerja
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik