Setelah lebih dari 2 tahun pasca Bencana Gempa berkekuatan
7,6 SR yang mengguncang Provinsi Sumatera Barat pada 30 September 2009. Bagi
Nagari Tanjung Sani masih menyisakan dilema dan kesedihan yang mendalam, nasib 609
Kepala Keluarga yang berdomisili di 4 Jorong dan telah ditetapkan sebagai Zona
Merah masih dipertanyakan.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, keberadaan mereka tidak
lagi terdata di Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal ini diketahui ketika
beberapa orang perangkat daerah Kabupaten Agam mengikuti pelatihan pengurangan
resiko bencana di Hotel LPP Garden Yogyakarta, yang diselenggarakan Kementerian
Sosial bekerjasama dengan Sekolah Pasca Sarjana UGM Yogyakarta pada tanggal 14-17
November 2011 yang lalu.
“Semua pengungsi di tahun 2009 dan 2010 telah kita tangani
seluruhnya, baik itu pengungsi Merapi, Wasior dan juga pengungsi yang ada di
Nusa Tenggara. Semuanya telah dibuatkan Hunian Tetap (Huntap) untuk mereka”
Ungkap Victor Siahaan, salah seorang pembawa makalah dari Dirjen Perlindungan
Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pada sesi tanya-jawab, Wali Nagari Tanjung Sani Yefri
langsung mempertanyakan keberadaan 609 Kepala Keluarga yang ada di Nagari
Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya ini.”Menurut data yang kami punya, tidak
ada lagi pengungsi korban Bencana tahun 2009 yang belum ditangani dan belum
memiliki Hunian Tetap” tambah Victor Siahaan menjawab pertanyaan Wali Nagari
Tanjung Sani tersebut.
Padahal amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2007 pasal 32 bahwa
konsekwensi dari Penetapan Zona Merah tersebut harus segera dilaksanakan dan
merupakan Hak masyarakat terkena bencana.
Beberapa keterangan dari Dirjen Perlindungan Sosial
Kementerian Sosial RI ini pun mengundang pertanyaan, seperti masalah Jaminan
Hidup (Jadup) pengungsi. “Selama pengungsi masih di Hunian Sementara(Huntara)
sampai mereka pindah ke Hunian Tetap (Huntap) maka Jadup mereka tetap
disalurkan”. Pernyataan ini pun dipertanyakan oleh Wardiman Kasubdin
Perlindungan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Agam. “Kami
dari Dinsosnakertrans Kabupaten Agam telah 3 kali menyampaikan permohonan
terkait mengucuran bantuan Jadup untuk pengungsi di wilayah kami, namun sampai
saat ini belum ada respon positifnya, apa tindak-lanjut yang akan kami lakukan”
ungkapnya.
“Kami akan tindak-lanjuti keberadaan pengungsi di Nagari
Tanjung Sani ini secepat mungkin”, ujar Victor Siahaan menutup pembiacaraan
(Fg)