Home » » Pengungsi Nagari Tanjung Sani Pengungsi Yang Terlupakan

Pengungsi Nagari Tanjung Sani Pengungsi Yang Terlupakan

Written By Anonim on Selasa, 29 November 2011 | 01.30


Setelah lebih dari 2 tahun pasca Bencana Gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Provinsi Sumatera Barat pada 30 September 2009. Bagi Nagari Tanjung Sani masih menyisakan dilema dan kesedihan yang mendalam, nasib 609 Kepala Keluarga yang berdomisili di 4 Jorong dan telah ditetapkan sebagai Zona Merah masih dipertanyakan. 

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, keberadaan mereka tidak lagi terdata di Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal ini diketahui ketika beberapa orang perangkat daerah Kabupaten Agam mengikuti pelatihan pengurangan resiko bencana di Hotel LPP Garden Yogyakarta, yang diselenggarakan Kementerian Sosial bekerjasama dengan Sekolah Pasca Sarjana UGM Yogyakarta pada tanggal 14-17 November 2011 yang lalu.

“Semua pengungsi di tahun 2009 dan 2010 telah kita tangani seluruhnya, baik itu pengungsi Merapi, Wasior dan juga pengungsi yang ada di Nusa Tenggara. Semuanya telah dibuatkan Hunian Tetap (Huntap) untuk mereka” Ungkap Victor Siahaan, salah seorang pembawa makalah dari Dirjen Perlindungan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pada sesi tanya-jawab, Wali Nagari Tanjung Sani Yefri langsung mempertanyakan keberadaan 609 Kepala Keluarga yang ada di Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya ini.”Menurut data yang kami punya, tidak ada lagi pengungsi korban Bencana tahun 2009 yang belum ditangani dan belum memiliki Hunian Tetap” tambah Victor Siahaan menjawab pertanyaan Wali Nagari Tanjung Sani tersebut.

Padahal amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2007 pasal 32 bahwa konsekwensi dari Penetapan Zona Merah tersebut harus segera dilaksanakan dan merupakan Hak masyarakat terkena bencana.
Beberapa keterangan dari Dirjen Perlindungan Sosial Kementerian Sosial RI ini pun mengundang pertanyaan, seperti masalah Jaminan Hidup (Jadup) pengungsi. “Selama pengungsi masih di Hunian Sementara(Huntara) sampai mereka pindah ke Hunian Tetap (Huntap) maka Jadup mereka tetap disalurkan”. Pernyataan ini pun dipertanyakan oleh Wardiman Kasubdin Perlindungan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Agam. “Kami dari Dinsosnakertrans Kabupaten Agam telah 3 kali menyampaikan permohonan terkait mengucuran bantuan Jadup untuk pengungsi di wilayah kami, namun sampai saat ini belum ada respon positifnya,  apa tindak-lanjut yang akan kami lakukan” ungkapnya.

“Kami akan tindak-lanjuti keberadaan pengungsi di Nagari Tanjung Sani ini secepat mungkin”, ujar Victor Siahaan menutup pembiacaraan (Fg)
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik