Dengan semakin berkembangnya Pendirian Warung
Internet ( Warnet ) dewasa ini, Pemda Kab Agam melalui surat Sekretaris
Daerah Kab Agam No : 489/332/Kominfo-Ag/IV-2011, mensosialisasikan Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet (
Warnet ).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, setiap Warnet yang ada wajib mengantongi Izin didalam pengoperasiannya.
Maka diharapkan bagi pengusaha Warnet yang ada,
agar segera mengurus perizinannya, demi terciptanya Warnet yang sehat
bagi generasi muda kita.