Home » » Izin Warnet Diterapkan

Izin Warnet Diterapkan

Written By Anonim on Kamis, 16 Juni 2011 | 09.18

Dengan semakin berkembangnya Pendirian Warung Internet ( Warnet ) dewasa ini, Pemda Kab Agam melalui surat Sekretaris Daerah Kab Agam No : 489/332/Kominfo-Ag/IV-2011, mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet ( Warnet ).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, setiap Warnet yang ada wajib mengantongi Izin didalam pengoperasiannya.
Maka diharapkan bagi pengusaha Warnet yang ada, agar segera mengurus perizinannya, demi terciptanya Warnet yang sehat bagi generasi muda kita.
Silahkan Bagikan Artikel ini :
 
Nagari Tanjung Sani Jl Lingkar Maninjau Km 23 Sigiran Kec Tanjung Raya Kab Agam 26472 email : info@nagari-tanjungsani.net
Copyright © 2009 - Website Resmi Nagari Tanjung Sani - All Rights Reserved
Support by Al-Quran dan Terjemahan | Cpuik